User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000067948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wna, tidak tinggal di indonesia, tanya apa boleh buat npwp? Ini buat npwp untuk kepentingan beli rumah


Jawaban

Setelah digali, ternyata WP suami WNA, isteri WNI, dua duanya tidak memenuhi persyaratan subjektif, statusnya SPLN. Tapi WP tetap ingin mendaftar kan NPWP. Mengacu pada ketentuan pasal 9 ayat 2d PER-4/2020. Untuk OP yg tdk memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bisa daftar NPWP, kecuali wanita kawin, dengan syarat fotokopi KTP. Nah status isterinya ini apakah kawin atau tidak di dukcapil? Karena jika status nya kawin maka di aplikasi ereg akan diminta NPWP suami. Namun jika suami yg daftar

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Z᠎ B O
Q C O M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V P᠎ H M
 
faq/2021/07/13/000067948_1234.txt · Last modified: (external edit)