faq:2021:07:13:000067948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna, tidak tinggal di indonesia, tanya apa boleh buat npwp? Ini buat npwp untuk kepentingan beli rumah
Jawaban
Setelah digali, ternyata WP suami WNA, isteri WNI, dua duanya tidak memenuhi persyaratan subjektif, statusnya SPLN. Tapi WP tetap ingin mendaftar kan NPWP. Mengacu pada ketentuan pasal 9 ayat 2d PER-4/2020. Untuk OP yg tdk memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bisa daftar NPWP, kecuali wanita kawin, dengan syarat fotokopi KTP. Nah status isterinya ini apakah kawin atau tidak di dukcapil? Karena jika status nya kawin maka di aplikasi ereg akan diminta NPWP suami. Namun jika suami yg daftar
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000067948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion