faq:2021:07:13:000067306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sedang ada pemeriksaan seluruh pajak tahun 2018, trus ada DGT tahun 2018 yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 26, apakah bisa dilaporkan DGT tersebut?
Jawaban
kalau wp sudah dikirimi SP2 udah gabisa pembetulan SPT mbak wulan. Point E 1.D dalam SE 35 th 2021 hanya menjelaskan terkait SKD yang diterima oleh pemeriksa dapat menjadi pertimbangan pemeriksa dalam menerbitkan SKP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000067306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion