User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066359_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah dgn ada nya unfikasi, 1 bukti ptong bisa terdiri dari berbagai transaksi ya? atau tetap 1 transaksi 1 bukti ptong atas dasar 1 invoice? ini tempat pelaporannya aja yang satu tempat ya mas/mba?


Jawaban

Per 23/2020 pasal 5 ayat 4 “Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.”.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K Y᠎ B C
P F O T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O Y Z Q
 
faq/2021/07/13/000066359_1234.txt · Last modified: (external edit)