faq:2021:07:13:000066206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang saya mau menanyakan terkait espt pph 21 untuk pembetulan ke 2, jadi saat spt normai. jumlah terutang sama dengan jumlah setor, lalu di pembetulan 1 ada lebih bayar. pada saat pembetulan 2 harusnya jumlah lebih bayar nya sm dengan pb 1 tapi kenapa di spt pembetulan 2 lebih bayarnya tidak muncul?
Jawaban
pembetulan 2 gaada perubahan ya lbnya ? Karena SPT pembetulan tidak merubah PPh terutangnya, statusnya jadi nihil, makanya gak bisa milih nomer 18 karena nomer 17 nya 0, lanjut aja gak papa, untuk kompensasi dari SPT pembetulan 1 masih bisa diakui
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066206_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion