faq:2021:07:13:000066159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 29 cara hitungnya gimana?
Jawaban
yg dimaksud adalah penghasilan spt tahunan op, diisi dulu sesuai per-36/2015, nanti sistem akan hitung dan kalo ada kb di spt tahunan silakan disetorkan pph 25/29 op nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066159_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion