faq:2021:07:13:000066149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika npwp ne tapi mau melunasi pphtb pasal 4 ayat 2 bisa ga sebelum diaktifkan
Jawaban
kalo mau bikin sendiri harus diaktifkan dulu, kecuali dibuatkan kpp atau kring pajak bisa dicoba
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion