User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066146_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

<WRAP> Saya mau bertanya, Misal PT A akan menghentikan kegiatan operasionalnya dimana semua alat berat dan spart di PT A akan dipindahkan ke PT B. Yang mau saya tanyakan terkait perpindahannya : 1. Apakah invoice dan faktur Pajak tetap harus diterbitkan? 2. Nilai yang digunakan apakah bisa sesuai NBV atau nilai pasar (jika NBV


Jawaban

<WRAP> 1. pemberian cuma2 dan penyerahan aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. terutang ppn. FP 04 DPP nilai lain. dashuk, UU Cika Cluster PPN pasal 1A ayat (1), yang termasuk pengertian penyerahan BKP, salah satunya adalah pemberian cuma-cuma. Pasal 4 UU PPN, UU 42/2009 PPN dikenakan atas, salah satunya adalah Penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha. 2. nilai di faktur pajak, FP 04. DPP Nilai lain. PMK 121/PMK.03/2015 DPP Nilai Lain

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L G F᠎ W
F Q Y​ C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J᠎ Q R Y
 
faq/2021/07/13/000066146_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1