faq:2021:07:13:000066139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai ekspor dengan jasa undername, perlakuan ppn nya bagaimana?karena di PEB sudah pasti tidak tercantum nama perusahaan saya
Jawaban
Dijelaskan berdasarkan PEB sesuai PER-13/2019: Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; dan paling sedikit memuat salah satunya nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor. Di PER-07/2021 dijelaskan bahwa pihak eksportir yang namanya tercantum dalam PEB adalah pemilik barang, sedangkan Eksportir selaku pihak yang
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion