faq:2021:07:13:000066106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya (PT. AAA) saya melakukan pembelian software ke Pemilik Aslinya perusahaan luar negeri (BBB.ltd), atas permintaan dari PT. CCC yang merupakan WPDN. Lisensi Software atas nama perusahaan PT CCC. Apakah PPh Pasal 26 atas transaksi ini harus dipotong oleh PT. AAA karena sebagai pihak pertama yang melakukan transaksi pembelian atau harus dipotong oleh PT. CCC sebagai pemegang hak lisensi tersebut?
Jawaban
Jelasinnya normatif aja sesuai pasal 4 dan pasal 26 UU PPh, ditambahin juga penegasan soal pembelian software di S-654/PJ.03/2017
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion