User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri dikenai PPN JLN? terima kasih pembayaran premi asuransi dari perusahaan dan perusaahan di luar negeri status nya sebagai perusahaan asuransi


Jawaban

Jika terkait pembayaran premi asuransi ke LN tersebut ada unsur jasa yang diserahkan. Berarti bisa jadi ada unsur pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A ayat 3 atau enggak, soalnya ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke kategori jasa asuransi sesuai penjelasan UU PPN pasal 4 ayat 3, maka bukan objek PPN. Karena masuk ke jasa asuransi yg n

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y J J Y
D J D S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M A L G
 
faq/2021/07/13/000066092_1234.txt · Last modified: (external edit)