faq:2021:07:13:000066092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri dikenai PPN JLN? terima kasih pembayaran premi asuransi dari perusahaan dan perusaahan di luar negeri status nya sebagai perusahaan asuransi
Jawaban
Jika terkait pembayaran premi asuransi ke LN tersebut ada unsur jasa yang diserahkan. Berarti bisa jadi ada unsur pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A ayat 3 atau enggak, soalnya ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke kategori jasa asuransi sesuai penjelasan UU PPN pasal 4 ayat 3, maka bukan objek PPN. Karena masuk ke jasa asuransi yg n
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion