faq:2021:07:13:000066087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya perihal pengenaan PPN atas perpindahan alat berat dan spart dari PT A ke PT B. Terkait perpindahan tersebut, apakah PT B harus menerbitkan invoice dan faktur pajak ? dan untuk nilai yang digunakan apakah menggunakan nilai NBV atau nilai pasar (jika NBV
Jawaban
secara umum ppn terutang ketika bkp/jkp diserahkan pkp dan di dalam daerah pabean, bisa sampaikan objek2 ppn, kalo arahnya pemberian cuma2 pake dpp nilai lain, wp no respon closed
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion