faq:2021:07:13:000066083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 atas jasa perbaikan subjek pajak OP dikenakan pph 21 bukan karyawan tidak berkesinambungan? Nah bagaimana jika dalam setahun yang sama kita ada perbaikan lg ke org yg sama? Apakah harus diganti ke berkesinambungan? Atau tetap tidak berkesinambungan ?
Jawaban
PER 16/ 2016 pasal 1 angka 22: “Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan”. Kalau lebih dari satu kali dalam satu tahun pake OP yang sama ya dihitungnya jadi berkesinambungan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion