faq:2021:07:13:000066082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ny. A adalah istri dari Direktur CV ABC. Ny. A juga karyawan di CV. ABC. Atas gaji bulanan yg diberikan kepada Ny. A dari CV ABC apakah boleh dibiayakan secara pajak?
Jawaban
pastikan lagi apakah Ny A ini anggota CV karena di Pasal 9 UU PPh yg tidak bisa dibiayakan salah1nya: “gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham”.. kalo tidak memenuhi itu bisa ke Pasal 6 UU PPh: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066082_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion