faq:2021:07:13:000066078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan melakukan ekspor BKP ke Malaysia melalui eksportir yang dipilih oleh perusahaan Malaysia tersebut. Apabila PEB tercantum atas nama eksportir tersebut, apakah penyerahan BKP ke eksportir menjadi objek penyerahan?
Jawaban
sesuai pasal 3 ayat 5 PER 07 2021, Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. jadi yang terutang PPN adalah jasa pengurusannya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion