faq:2021:07:13:000066077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#76Q. Wp baru mau manfaatin insentif pph 25 sesuai pmk 9 2021 untuk masa april mei. Apakah masi bisa? Diketentuan gaada nyebutin seperti halnya dtp kan mas/mba? Hanya mengatur paling lambat lapor realisasinya aja tgl 20
Jawaban
#76A: PM. saat mulai pemanfaatan ada di pasal 13. kalo laporan realisasi telat, yg gak bisa dimanfaatkan cuma 21 dtp dan final dtp. yg lainnya gak ada ketentuan gitu.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion