Tanya
Dari masa pajak Januari-mei 2021 sudah lapor final DTP,tetapi baru ingat ternyata SUKET nya itu masa berlakunya hanya sampai Desember 2020 (sudah expired), tetapi saya sudah terlanjur lapor untuk masa januari-mei 2021 ,kalau kaya gitu bagaimana yah?
Jawaban
sepanjang WP masih memenuhi kriteria untuk menggunakan PP 23/2018 dan WP melaporkan laporan realisasi yg jan-mei 2021 sesuai dengan jangka waktu diketentuannya, maka dapat memanfaatkan insentif. Kecuali dia ada transaksi sama pemotong/pemungut pajak, maka WP harus ngasih SKET yang masih berlaku, bisa ajuin melalui info KSWP. pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021: Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan seb
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion