faq:2021:07:13:000066025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait peraturan reimbursement atas biaya swab dilakukan oleh pegawai objek pph atau bukan ada tidak ya? Ini ngacu ke uu pph yang natura atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
Pegawai meminta uang penggantian atas swab yg dilakukan oleh masing2 pegawai. Dapat dikategorikan sebagai tunjangan yg diberikan dalam bentuk uang sehingga menjadi objek pajak dan dapat dibiayakan selama memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh dan tidak termasuk ke biaya di pasal 9 UU PPh.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion