User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah biaya penyediaan vitamin C, masker, handsanitizer dan pendukung lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID19 agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya merupakan beban yang dapat diakui secara fiskal? Apakah biaya penyediaan PCR swab test/rapid test dalam rangka antisipiasi perkembangan penyebaran COVID19 agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya sehingga tetap bisa berkontribusi bagi perekonomian Indonesia merupakan beban yang dapat diakui secara fiskal?


Jawaban

<WRAP> Normatif saja jelaskan sesuai dengan pasal 6 dan 9 u pph terkait dengan biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait dengan pengadaan vit. C, masks, handsanitizer dll. Terkait dengan Swab test, perlu diperhatikan juga diberikan dalam bentuk apa. apakah natura/kenikmatan atau reimbursement dsb. untuk swab test tadi bisa lihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N G A A
Y X K S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A H B N
 
faq/2021/07/13/000066020_1234.txt · Last modified: (external edit)