User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk revaluasi aktiva tetap akan dikenakan pph final 10% apakah dibayara oleh perusahaan? terus ini kan aktivanya mau dibagiin dalam bentuk saham itu ada exposurenya ga ke op/ badan?


Jawaban

<WRAP> bisa dibaca2 di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V​ D W R
A O W F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T K F N᠎ N
 
faq/2021/07/13/000066018_1234.txt · Last modified: (external edit)