faq:2021:07:13:000066018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk revaluasi aktiva tetap akan dikenakan pph final 10% apakah dibayara oleh perusahaan? terus ini kan aktivanya mau dibagiin dalam bentuk saham itu ada exposurenya ga ke op/ badan?
Jawaban
<WRAP> bisa dibaca2 di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion