Tanya
Deskripsi hal konsultasi : Pada perusahaan kami melakukan transaksi menjual Jasa Kena Pajak ke luar negeri/daerah pabean, pada kontrak/perjanjian sudah menjelaskan bahwa pada beberapa periode atau bulan sudah tercantum nominal/harga pembayaran dengan menggunakan mata uang Dollar (USD) dan pada saat menagih kami mengeluarkan invoice dimana di dalam invoice sudah menggunakan mata uang IDR (sudah di convert menggunakan Kurs BI), Terkait hal tersebut saya ingin bertanya pada saat pemungutan atau pe
Jawaban
dasar nya mengacu ke PP 1 tahun 2012 Pasal 14. Transaksi yg menggunakan dollar harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs KMK saat buat FP. Untuk perhitungan PPN kan 10% dikali DPP (nilai penggantian), jadi DPP nya dikonversi dulu baru dikali 10%. Walaupun hasilnya sama, tapi lazimnya seperti itu. Untuk ekspor JKP nya kembalikan lagi saja ke WP, kalo ekspornya termasuk ekspor JKP yg dikenakan 0% berdasarkan PMK-32/PMK.010/2019 maka diterbitkan PE JKP. Jika tidak termasuk maka diterbitkan FP b
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion