faq:2021:07:13:000066012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila terdapat suatu PMA yang memiliki dua NPWP (dengan nomor berbeda) dengan kondisi bahwa PMA tersebut tidak memiliki cabang sama sekali, dimana satu NPWP diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu yang digunakan oleh PMA tersebut untuk PPh Badan, sementara untuk satu NPWP lainnya diterbitkan oleh KPP Pratama Cikarang Utara yang mana digunakan untuk keperluan PPh 21. Apakah pada praktiknya diperbolehkan hal seperti itu? Mengingat sebagaimana yang dikonfirmasi dari PMA tersebut, mereka t
Jawaban
Sila cek Pasal 6 ayat (4) PER-05/PJ/2021
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000066012_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion