User Tools

Site Tools


faq:2021:07:13:000066012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila terdapat suatu PMA yang memiliki dua NPWP (dengan nomor berbeda) dengan kondisi bahwa PMA tersebut tidak memiliki cabang sama sekali, dimana satu NPWP diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu yang digunakan oleh PMA tersebut untuk PPh Badan, sementara untuk satu NPWP lainnya diterbitkan oleh KPP Pratama Cikarang Utara yang mana digunakan untuk keperluan PPh 21. Apakah pada praktiknya diperbolehkan hal seperti itu? Mengingat sebagaimana yang dikonfirmasi dari PMA tersebut, mereka t


Jawaban

Sila cek Pasal 6 ayat (4) PER-05/PJ/2021

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D G Y R
M᠎ F Y J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ U E R N
 
faq/2021/07/13/000066012_1234.txt · Last modified: (external edit)