faq:2021:07:12:000071172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghitungan angsuran pph pasal 25 karena hal hal tertentu sesuai kep 537/2000 masih bisa dipakai oleh wp atau tidak ya? soalnya di tkb udah nggak ada resumenya, tp aturannya belum dicabut.
Jawaban
<WRAP> Kepnya masih berlaku, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang mengalami penurunan usaha. KEP-537/PJ./2000 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000071172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion