faq:2021:07:12:000071169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi yang sudah kami lapor, namun kemudian dibatalkan Invoicenya oleh vendor. Apakah transaksi yang sudah terlanjur kami laporkan pada ebupot dapat di resitusi atau dialihkan ke pembayaran pajak periode berikutnya?
Jawaban
Dilakukan pembatalan bupot kemudian pembetulan spt. Untuk kelebihan bayarnya ga bisa direstitusi, bisa pengembalian yg seharusnya tidak terutang atau pbk. Untuk pbk, konfirmasi kpp dulu.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000071169_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion