User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000067940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada teransaksi dengan bendaharawan. tetapi bendaharawanya lupa membayarkan ppn dan pph 22 nya apakah bisa saya bayarkan sendiri untuk ppn dan pph nya tersebut?


Jawaban

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. (Pasal 16 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C B X​ M
X N H​ K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I I L J
 
faq/2021/07/12/000067940_1234.txt · Last modified: (external edit)