faq:2021:07:12:000066768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jika perusahaan menyewa toko dimana selain biaya sewa dan service charge ditagih ada biaya tagihan listrik, air dan gas yang saya mau tanya untuk biaya sewa dan service charge itu sudah pasti termasuk objek PPh 4 ayat 2 apaakah benar? dan untuk taghan listrik, air dan gas apakah termasuk objek PPh 4 ayat 2 juga? Untuk pertanyaan kedua bagaimana ya
Jawaban
Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000066768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion