User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000066008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika Pemegang saham kami, memberikan garansi ke Bank atas pinjaman kami, apakah atas biaya garansi tersebut termasuk objek PPH?


Jawaban

Pemegang saham adalah badan. Jawab normatif aja, kalau tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2020, maka atas garansi yang diterima oleh pemegang saham tsb adalah objek pajak. Terkait apakah dilakukan pemotongan pajak, jika tidak ada transaksi atas jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak ada objek pemotongan PPhnya.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ G B K᠎ U
P​ D B O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D Q C W
 
faq/2021/07/12/000066008_1234.txt · Last modified: (external edit)