faq:2021:07:12:000066000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > jadi karyawan kami bnyk yg tes swab dan antigen di luar RS yg bekerjasama dgn perusahaan kami. nah atas reimburs swab tsb apakah dipotong pph 23? karna jka swab nya dilaukan di rs yg sudah bekerjasama maka tagihan nya lgsung ke perusahaan dan dipotong pph 23. kalau reimburs kan pakai uang pribadi karyawan lalu diganti kantor. bgtu bu harusnya gak dikenakan pph pasal 23 kan ya mas/mbak? tp ngomongnya gimana ya? karena perusahaan dan lawan transaksinya karyawan gitu ya?
Jawaban
Perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh 23 karena tidak ada objek pemotongannya atas transaksi reimbursement yang dilakukan karyawan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000066000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion