User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo kak mau tanya jadi perusahaan di jakarta menyewakan gedung di jakarta ke perusahaan luar negri. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa pph ditanggung oleh perusahaan jakarta. Jadi pph apa yg dipotong? Apakah pph 4 (2) atau pph 26? Dan apakah menggunakan tax treaty? mas/mbak, aku salah nangkapkah ini? maksud dia ini perusahaan yang di jakarta ini menyewakan gedung ke badan LN. Ya pasti yang nerima penghasilan kan perusahaan jakarta ini, bukan Badan LN itu. Jadi, nggak ada hubungannya dengan pph


Jawaban

Objek PPh adalah penghasilan. Dari kasus tsb yg menerima penghasilan atas sewa gedung adalah WPDN, sehingga bukan dikenakan PPh 26 tetapi PPh Pasal 4 ayat (2). Terkait mekanisme penyetorannya perlu digali dulu. Apa hubungan perusahaan LN dgn Perusahaan Jakarta? Apakah Perusahaan LN ini mempunyai BUT di Indonesia atau tidak? Bisa cek di Pasal 2 ayat (5) UU KUP sttd UU CIKA. Jika ada BUT maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh BUT. Jika tidak ada BUT, maka Perusahaan Jakarta setor sen

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C K D U
K V V K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U T​ O D
 
faq/2021/07/12/000065996_1234.txt · Last modified: (external edit)