faq:2021:07:12:000065954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin memastikan, kalau penyerahan Jasa ke batam, oleh pkp yang tempat tinggalnya di tlddp, tetep terutang PPN ya ngikut pmk 171/2017?
Jawaban
Pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi: -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp terutang dan dipungut PPN (FP 01) -penyerahan jkp tertentu (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas tidak dipungut PPN (FP 07).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065954_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion