User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada pemeriksaan atas tahun pajak 2019 yang menyatakan rugi jadi lebih kecil dan hendak mengajukan keberatan & banding atas skp tsb, kapan pembetulan dilakukan dalam hal terdapat perubahan kompensasi kerugian di tahun sebelumnya karena pemeriksaan?


Jawaban

Pasal 8 ayat (6) UU KUP: Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V V C R
M X L Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S U U G
 
faq/2021/07/12/000065950_1234.txt · Last modified: (external edit)