User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPN cabang sebelum pemusatan PPN, SPT Masa dengan status LB?


Jawaban

Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat. LB Cabang Mei dikompensasikan ke Juni. Karena pemusatan di Mei, LB cabang tsb diperhitungkan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ R W J M
L E G Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q V C V
 
faq/2021/07/12/000065903_1234.txt · Last modified: (external edit)