faq:2021:07:12:000065902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah memungkinkan bila, kami sbg penjual di jkarta, Pengusaha pembeli tidak berada di batam, tapi di lampung misalnya. jd NPWP di faktur pajak adalah alamat lampung, tp kiriman ke batam, fp nya diterbitkan 070 kah?
Jawaban
kalau secara nyata arus barangnya berasal dari TLDDP dan dimasukkan ke kawasan bebas maka dapat fasilitas PPN tidak dipungut dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 07.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion