User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kemudian pembeli saya ada membatalkan faktur pajak 2019 saat ini d bulan juli 2021, berarti itu bisa ya pak. asalkan nota batal d buat saat JKP di batalkan? kemudian untuk PPh nya bagaimana pak? kalau saya pembeli kan saya sudah bayar PPh nya ke negara. sedangkan transaksi tersebut d batalkan berarti saya ada lebih setor PPh


Jawaban

terkait PPN pastikan lagi ini FP batal atau nota pembatalan JKP, karena itu dua hal berbeda.. terkait PPh, sepanjang merupakan objek pemotongan PPh 23 dan pihak pengguna jasa sudah motong ternyata transaksinya batal, bisa ajukan pengembalian PMK 187/ 2015..terkait pihak pengguna yang diperiksa apakah tetep bisa ajuin PMK 187, di ketentuan tidak dilarang,, silakan ajukan saja

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R N᠎ Y N
P᠎ Z S H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V O U F
 
faq/2021/07/12/000065901_1234.txt · Last modified: (external edit)