User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan/Badan Usaha ini bergerak di bidang penjualan Rumah Subsidi Pak, dan Omset Badan Usaha ini sudah hampir mendekati 4,8M, apakah saya wajib untuk menjadi PKP ? sedangkan PPN untuk barang subsidi ada lah 0 (Nol) Rupiah atau tidak dikenakan PPN pak ? masih wajib ya mas/mba?


Jawaban

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UU PPN (yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP) , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal Pasal 3A ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009) dan (Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012) Yang dimaksu

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V S X​ N
S E K᠎ O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Y B G Q
 
faq/2021/07/12/000065894_1234.txt · Last modified: (external edit)