faq:2021:07:12:000065883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kita ada pembelian ke supplier berupa beras untuk dijual kembali, tapi supplier kita mengenakan PPN apakah PPNnya bisa kami kreditkan pak? karena berdasarkan informasi beras sebenarnya dibebaskan PPNnya. kalo kayak gini suppliernya suruh pembetulan aja kah?
Jawaban
Sampai saat ini peraturan yg berlaku adalah PMK 99 th 2020. cek daftar kode HS jenis beras yang tertera di lampirannya, kalau sesuai maka tidak dikenai PPN. diluar kode HS itu, maka kena PPN
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion