User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita ada pembelian ke supplier berupa beras untuk dijual kembali, tapi supplier kita mengenakan PPN apakah PPNnya bisa kami kreditkan pak? karena berdasarkan informasi beras sebenarnya dibebaskan PPNnya. kalo kayak gini suppliernya suruh pembetulan aja kah?


Jawaban

Sampai saat ini peraturan yg berlaku adalah PMK 99 th 2020. cek daftar kode HS jenis beras yang tertera di lampirannya, kalau sesuai maka tidak dikenai PPN. diluar kode HS itu, maka kena PPN

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G S V E
X T B Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V B M Z
 
faq/2021/07/12/000065883_1234.txt · Last modified: (external edit)