faq:2021:07:12:000065867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembatalan efaktur apakah ada jangka waktubm tertentu? Misal ini faktur pajak 2016, dibatalkan sekarnag apa masih bisa?
Jawaban
Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012) Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka,
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion