faq:2021:07:12:000065863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk Impor BKP jika ke Batam yang merupakan Kawan Bebas tapi dalam dokumen Impor Pemilik Barang adalah perusahaan pusat yang ada di Jakarta apalakah dapat dibebaskan?
Jawaban
salah satu persyaratan untuk diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai dari luar daerah pabean ke kawasan bebas adalah Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Jika tidak memenuhi persyaratan tsb maka tidak dapat fasilitas.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion