faq:2021:07:12:000065860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph 22 impor yang dipungut oleh BC padahal wp sudah melampirlan SKB, apakah bisa diajukan pengembalian pmk 187?
Jawaban
Jika memang SKB nya masih berlaku dan memang valid pada saat terutang pph 22 impornya, maka silakan bisa mengajukan pengembalian sesuai pmk 187/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion