faq:2021:07:12:000065832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Saya dari RSUD Johar Baru mau bertanya, status kita kan wajib pungut pemerintah APBD. jadi kita menyewakan tempat untuk mesin minuman ke PT Amera, untung pemotongan pajaknya seperti apa ya? apakah kita tetap dipotong pajak penghasilan juga oleh PT Amera? status kami non PKP”
Jawaban
Pastikan apakah yang menyerahkan jasa/sewa adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sesuai pasal Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008. Kalau memenuhi gak dipotong PPh, karena bukan subjek pajak.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion