User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065829_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, untuk biaya swab dan biaya isoman untuk direksi dan karyawan apakah dapat dibebankan secara pajak? dan aturannya mengacu ke peraturan apa? kl kaya gini jwb normatif sesuai uu pph atau gmn yaa


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai Pasal 6&9 UU PPh

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O Y D J
F N R K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R Z C Q
 
faq/2021/07/12/000065829_1234.txt · Last modified: (external edit)