faq:2021:07:12:000065825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya , kemarin kami mengajukan pembatalan STP dan hasilnya Pembatalannya di tolak. apakah kami bisa mengajukan pembatalan STP lagi yang kedua kalinya ? kalau bisa apa dasar hukumnya
Jawaban
Dasar hukumnya pake Pasal 36 ayat 1a UU KUP, bisa 2 kali maksimal kalo ngajuin Pasal 36..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion