User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya , kemarin kami mengajukan pembatalan STP dan hasilnya Pembatalannya di tolak. apakah kami bisa mengajukan pembatalan STP lagi yang kedua kalinya ? kalau bisa apa dasar hukumnya


Jawaban

Dasar hukumnya pake Pasal 36 ayat 1a UU KUP, bisa 2 kali maksimal kalo ngajuin Pasal 36..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F A U R
M R᠎ Y H Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D​ N R D
 
faq/2021/07/12/000065825_1234.txt · Last modified: (external edit)