Tanya
PT saya ini sedang mengajukan banding atas putusan pemeriksaan yang mengakibatkan kompensasi kerugian 2019 itu menjadi lebih kecil. jadi di SPT 2020 saya ada submit daftar kompensasi kerugian dari tahun 2016-2020. cuman di 2019 itu PT saya dilakukan pemeriksaan yang menyebabkan kompensasi kerugian di 2019 berubah menjadi lebih kecil. Akan tetapi di 2020 saya tetap menginput nominal kompensasi kerugian di 2019 SEBELUM dilakukan pemeriksaan. nah kalau saya baca sesuai aturan kan itu seharusnya dil
Jawaban
Dikembalikan lagi ke WP-nya kapan dia mau melakukan pembetulan. Jika WP melakukan pembetulan sekarang dengan menginputkan kompensasi kerugian sesuai tahun 2019 yang sudah diperiksa, ada kemungkinan WP harus melakukan pembetulan lagi ketika terbit putusan bandingnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion