faq:2021:07:12:000065818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wp yg sudah dapat insentif pmk-9 dapat mengajukan pengurangan pph 25 sesuai kep 537 th 2000?
Jawaban
Bisa menggunakan keduanya apabila di masa pajak tersebut memenuhi ketentuan keduanya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion