User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pengisian formulir pemindahan wajib pajak boleh dikuasakan atau tidak? Terima kasih


Jawaban

pemindahan WP badan, jika yang mengisi dan menandatangani termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Penjelasan Pasal 32 UU KUP, maka tidak perlu ada surat kuasa, jika yang mengantarkan ke KPP adalah bukan pengurus, maka bisa menggunakan surat penunjukan atau penggantinya sesuai Bagian E angka 6 SE-02/PJ/2017, SE nya jangan dikasih tau ke WP ya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R A O T
M G X S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q I W B
 
faq/2021/07/12/000065809_1234.txt · Last modified: (external edit)