User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberi jasa memberikan SKB sesuai PMK 239, padahal penerima jasa tidak termasuk pihak tertentu yg disebutkan di pasal 8 ayat 3 PMK 239. apakah SKB bisa dipakai?


Jawaban

SKB hanya bisa dipakai jika penerima jasa adalah pihak tertentu yg disebut di pasal 8 ayat 3

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C J A E
A I W L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E K O L
 
faq/2021/07/12/000065803_1234.txt · Last modified: (external edit)