faq:2021:07:12:000065803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi jasa memberikan SKB sesuai PMK 239, padahal penerima jasa tidak termasuk pihak tertentu yg disebutkan di pasal 8 ayat 3 PMK 239. apakah SKB bisa dipakai?
Jawaban
SKB hanya bisa dipakai jika penerima jasa adalah pihak tertentu yg disebut di pasal 8 ayat 3
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/12/000065803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion