User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065790_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email : PPN atas Klinik Kecantikan Selamat Siang, Mohon info nya atas pengakuan PPN terutang atas Klinik kecantikan yang fakturnya tidak dapat memisahkan antara Jasa Dokter dan obat2 nya Terima KAsih —- Apakah perlu digali terlebih dahulu yg dimaksud WP ya mas/mbak? Atau kah yg dimaksud ini, pengkreditan PM dari klinik kecantikan, dimana atas Pajak Masukan untuk penyerahan yg terutang pajak tidak dapat diketahui dg pasti, PMK-78/20210 dan perubahannya PMK-135/2014. Mohon bantuannya mas/mbak??


Jawaban

Bener, ditegaskan saja, apakah yg WP maksud adalah mekanisme pengkreditan PM oleh klinik kecantikan, atas Pajak Masukan untuk penyerahan yg terutang dan tidak terutang PPN, yg tidak dapat diketahui dg pasti?, apabila iya maka silakan menggunakan Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN sesuai PMK-78/20210 dan perubahannya PMK-135/2014 jadi nanti kalo yg dia maksud bukan itu, bisa dia konfirmasi di tweet berikutnya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T T​ J J
W Y A S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A V C K
 
faq/2021/07/12/000065790_1234.txt · Last modified: (external edit)