User Tools

Site Tools


faq:2021:07:12:000065786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila deviden tarif 0% apa tetap dibuatkan bukti potong nya?


Jawaban

kalo maksudnya tidak dikenakan pph karena jadi bukan objek, tidak perlu dibuatkan bukpot 0% oleh pemotong, pemotong gaada kewajiban buat bukpot lagi

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ V A᠎ V L
R Y P E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A E D I
 
faq/2021/07/12/000065786_1234.txt · Last modified: (external edit)