faq:2021:07:09:000089843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini saya ada proyek pengadaan barang untuk pemerintah kabupaten Garut, akan tetapi ketika saya mau menagih, di wajibkan membuat NPWP cabang di kabupaten Garut, sedangkan kami tidak mempunyai cabang atau usaha apapun yang berkedudukan di Garut, karena kami jualnya melalui ecatalog, itu bagaimana ya Pak?
Jawaban
transaksinya jual barang biasa, jelasin pasal 3 ayat (1) dan (2) Per-04/2020. Apabila tidak ada tempat usaha sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) per-04/2020, secara ketentuan perpajakan tidak ada kewajiban untuk membuat npwp cabang
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000089843_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion