User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000071132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya terkait dasar hukum rebate/refund/diskon dan penamaan lain dari transaksi sejenis. Contoh; RS bekerjasama dengan Asuransi, dlm perjanjian kerjasama tsb RS bertanggung jawab atas penyediaan layanan kesehatan kepada nasabah asuransi dan Asuransi menjamin pembayaran atas biaya pengobatan nasabahnya. dalam perjanjian tsb, disepakati pula bahwa dari jumlah tagihan yang akan dibayarkan oleh Asuransi ke RS, RS akan memberikan diskon berupa refund ke Asuransi sebesar persentase tertentu. pertanya


Jawaban

ini klaim asuransi oleh nasabah yang dibayarkan ke pihak RS, trs sama RS dapet diskon gitu ya? Nah kalau PPN dilihat ada penyerahan jasa ngga yang dilakukan oleh rumah sakit ke asuransi tadi (karena yang ngasih uang refund kan RSnya ya, yang menyerahkan PKP atau bukan) kalau murni uang tanpa ada penyerahan jasa. Maka bukan objek PPN, Nah terkait pemotongannya juga gitu, ada jasa yang diserahkan ngga sama asuransinya, jasanya sesuai PMK 141 atau engga. Atau bisa cek dia masuk hadiah atau pengharg

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X U G Z
P P J V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ H B A U
 
faq/2021/07/09/000071132_1234.txt · Last modified: (external edit)