faq:2021:07:09:000071129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspat yg sebelumnya ditugaskan dan membeli rumah di Indonesia di 2018 karena sudah diperbolehkan. Lalu pada 2020 sudah kembali ke negara asal dan telah dianggap sebagai WPLN. Jika mau menjual rumah ketika Beliau menjadi WPLN, bagaimana pembayaran pajaknya?
Jawaban
setelah digali wpln masih memiliki npwp di indonesia, pemajakannya masih menggunakan tarif pph final dengan menggunakan npwp si wpln. bisa dikonsultasikan ke kpp wpln juga karena wpln tsb sedang dalam proses penghapusan npwp hanya saja keputusannya belum keluar.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000071129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion